02.16

Anies Baswedan: Mendidik dengan "Reward and Punishment" Sudah Kuno



SOBAT BERBAGI ~ Model pendidikan dengan memberi penghargaan dan hukuman bagi anak didik dinilai sudah ketinggalan zaman. 


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyebutkan, cara yang dikenal dengan istilah "reward and punishment" itu tidak efektif lagi diterapkan kepada anak-anak di masa sekarang. 

"Reward and punishment itu kuno. Kalau bicara pendidikan, yang harus dibangun adalah positif disiplin," kata Anies saat berbicara dalam acara Kompasianival 2015 di Gandaria City, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2015). 

Makna positif disiplin yang dimaksud oleh Anies adalah mengupayakan suatu kondisi di mana seseorang yang mengalami kegagalan terpacu untuk menjadi lebih baik lagi. 

Anies mencontohkan dampak dari penerapan reward and punishment, dengan situasi seorang murid telat datang ke sekolah, dihukum berdiri sepanjang jam pelajaran oleh gurunya. 

Dari hal itu, dapat dilihat, hukuman yang diberikan sama sekali tidak berhubungan dengan telat datang ke sekolah. 

Hukuman seperti itu juga tidak menjamin sang murid tidak telat lagi di kemudian hari. 

"Datang terlambat ke sekolah, dihukum berdiri. Nyambung enggak antara terlambat dan berdiri? Itu buat puas gurunya saja," tutur Anies. 

Mantan rektor Universitas Paramadina itu juga mengajak para orangtua dan pendidik agar jangan melihat anak seperti kertas kosong. 

Perumpamaan anak seperti kertas kosong memang marak, namun sebaiknya, anak dianggap sebagai biji atau benih. 

"Kayak kata Ki Hadjar Dewantoro, anak-anak kita seperti biji. Tugas kita, menumbuhkan biji. Akarnya enggak terlihat. Batang, daun, juga tak nampak. Tapi, kalau diberi kesempatan tumbuh, akan jadi tanaman yang indah," ujar Anies.

Sumber : Kompas.com
Posted on 02.16 | Categories:

01.24

Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik


Jakarta (Dikdasmen): Pendaftaran calon peserta ujian nasional tahun 2016 akan menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Demikian ketentuan yang termuat dalam Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun 2016.
Menu Data Peserta Didik yang terdapat dalam aplikasi Dapodik, akan menjadi rujukan dalam penyaringan calon peserta ujian nasional. Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan (baca: sekolah) mulai SMP, SMA, dan SMK.
Berangkat dari ketentuan tersebut, tiap satuan pendidikan diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutaakhiran data peserta didik. Di antara item data yang perlu diperiksa adalah identitas pribadi peserta didik, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan data orang tua peserta didik.
Verifikasi dan validasi data NISN bisa dilakukan melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, tahap verifikasi data peserta didik sebagai calon peserta ujian nasional dapat dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat sebagai berikut:
1) Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP):  http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
2) Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK):  http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/

Tahap selanjutnya, tiap satuan pendidikan menyerahkan hasil verifikasi file data calon peserta ujian nasional tingkat akhir, kepada panitia ujian nasional yang berada di dinas pendidikan kabupaten/kota. Sementara panitia ujian nasional kabupaten/kota akan memproses file tersebut (mengirim) kepada panitia ujian nasional pusat melalui aplikasi BIO-UN untuk menjadi data peserta ujian nasional.
Alur Data Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016
Untuk lebih jelas, Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Berbasis Dapodik bisa diunduh di sini. Adapun Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional 2016 dapat diunduh di sini.
Tanggal 31 Desember2015, merupakan batas akhir pengisian Dapodik untuk pendaftaran calon peserta UN.
Jadwal
Jadwal
Sementara itu, untuk satuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK/SLB) dan satuan pendidikan di bawah Kemenag tidak menggunakan prosedur di atas. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) telah membuat prosedur tersendiri.*
Posted on 01.24 | Categories:

Pidato Mendikbud dalam Rangka Hari Guru Nasional 2015



SOBAT BERBAGI ~ Malam ini saya ingin berbagi mengenai Pidato Mendikbud dalam Rangka Hari Guru Nasional 2015.

Kepada Yth.
  1. Duta Besar/Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  2. Gubernur Seluruh Indonesia
  3. Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
  4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia
  5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
  6. Kepala UPT di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  7. Satuan Pendidikan TK/RA, SD/Ml, SMP/MTs, SMNMA, SMK/MAK, SLB Seluruh Indonesia
Dengan hormat, kami beritahukan bahwa Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Upacara Bendera dan Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka Hari Guru Nasional tanggal 25 November 2015. Sehubungan dengan itu kami sampaikan hal-hal untuk mendapat perhatian sebagai berikut:
  1. Terna Peringatan Hari Guru Nasional 2015 adalah 'Guru Mulia Karena Karya'
  2. Untuk menghormati profesi guru, seluruh unsur penyelenggara dan pengelola pendidikan wajib melaksanakan upacara bendera pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 dengan membacakan Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagaimana terlampir.
Selanjutnya, dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Guru Nasional tahun 2015 kami mengharapkan masing-masing instansi pemerintah mengajak keterlibatan unsur masyarakat dalam pelaksanaan upacara bendera dan melaksanakan kegiatan-kegiatan lain untuk mengapresiasi guru.
Demikian surat edaran ini untuk dilaksanakan dengan seksama.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Posted on 01.18 | Categories:

06.00

MENPAN Susun Payung Hukum UMR Guru Honorer


SOBAT BERBAGI ~ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi akan segera membuat regulasi atau payung hukum untuk memfasilitasi pemerintah daerah yang sanggup membayar guru honorer sebesar Upah Minimal Regional (UMR). Hal tersebut sebagai tanggapan atas tuntutan dari guru honorer yang dialamatkan kepada pemerintahan Joko Widodo dalam hal ini melalui KemenPANRB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

MenpanRB mengatakan, jika guru honoreryang sebanyak 1,7 juta orang meminta untuk diangkat menjadi CPNS maka pemerintah tidak dapat mengabulkan tuntutan tersebut karena terkait anggaran yang terbatas. "Tetapi jika ada pemerintah daerah yang sanggup membayar sebanyak UMR kepada guru honorer, maka silakan laporkan kepada kami, akan membantu dengan membuatkan aturan," jelas Yuddy dalam audiensi bersama perwakilan guru honorer di kantor kementerian PANRB.

Yuddy menyatakan bahwa jikapemerintah harus mengangkat seluruh guru honorer di Indonesia yang berjumlah 1,7 juta guru, maka pemerintah membutuhkan setidaknya Rp900 Triliun per tahun untuk antisipasi biaya penggajian hingga uang pensiun per bulannya. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Qudrat Nugraha meminta MenpanRB mengeluarkan aturan tentang Gaji Guru Honorer Sebesar Upah Minimal Regional (UMR) hal tersebut karena di Tangerang pemerintah daerah menyatakan mampu untuk membayar guru honorer sebesar UMR. "Kami mohon bantuan dari pak Menteri untuk bisa memberikan aturan, karena sebanarnya dananya sudah ada dari pemerintah daerah, hanya saja aturanya tidak ada jadi Gubernur tidak berani," kata Qudrat kepada MenPANRB.

Yuddy pun kemudian mengatakan, beberapa hal yang masih dalam kewenangan dirinya sebagai MenPANRB bisa ditindaklanjuti. Salah satunya mengenai pengentasan tenaga honorer, dalam hal ini terkait upah layak untuk tenaga honorer. "Semua instansi yang menyelenggarakan pendidikan perlu menerapkan upah minimum," pungkasnya.

Semoga apa yang direncanakan KEMENPAN-RB terealisasi, sehingga para guru honorer mendapatkan kejelasan tentang kesejahteraan mereka. Amiin (12-12-15)

Posted on 06.00 | Categories:

05.53

Besaran UMR Honorer Tiap Provinsi yang Akan Direalisasikan



Kementrian Reformasi dan Birokrasi mengatakan, jika guru honorer yang sebanyak 1,7 juta orang meminta untuk diangkat menjadi CPNS maka pemerintah tidak dapat mengabulkan tuntutan tersebut karena terkait anggaran yang terbatas. Anggaran yang dibutuhkan pemerintah untuk mengangkat semua honorer ditaksir mencapai 900 T. 

Sebuah angka fantastis jika memang harus di realisasi. Hal ini merupakan rencana realisasi dari 10 tuntutan guru honorer

Tergantung dari penghasilan daerah tersebut. Berikut Upah Minimum Regional di 33 Provinsi Indonesia Tahun 2016 :

Provinsi Kalimantan Timur Rp. 2.161.253,-
Provinsi Aceh Rp. 2.118.500,-
Provinsi DKI Jakarta Rp. 3.100.000,-
Provinsi Bengkulu Rp 1.605.000,-
Provinsi NTB / Nusa Tenggara Bara Rp. 1.485.000,-
Provinsi Kalimantan Selatan Rp. 2.085.050,-
Provinsi Kalimantan Tengah Rp. 2.057.558,-
Provinsi Gorontalo Rp. Rp1.875.000,-
Provinsi Papua Barat Rp 2.237.000,-
Provinsi Kepulauan Riau Rp. 2.178.170,-
Provinsi Sumatra Barat Rp. 1.800.725,-
Provinsi Sulteng / Sulawesi Tengah Rp. 1.670.000,-
Provinsi Jambi Rp 1.906.650,-
Provinsi Sulawesi Utara Rp. 2.400.000,-
Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp. 1.482.950,-
Provinsi Sulawesi Barat Rp. 1.864.000,-
Provinsi Maluku Rp. 1,775.000,-
Provinsi Papua Rp. 2.450.770,-
Provinsi Sulawesi Selatan Rp. 2.250.000,-
Provinsi Sumatera Utara / Sumut Rp. 1.811.875,-
Provinsi Sulawesi Tenggara Rp. 1.850.000,-
Provinsi Jawa Barat / Jabar Rp. 2.250.000,-
Provinsi Kalimantan Barat Rp 1.739.400,-
Provinsi Banten Rp 1.784.000,-
Provinsi Bali Rp. 1.807.600,-
Provinsi Bangka Belitung Rp. 2.341.500,-
Provinsi Riau Rp. 2.095.000,-
Provinsi Kalimantan Utara Rp. 2.175.340,-
Provinsi Lampung Rp. 1.763.000,-
Provinsi Maluku Utara Rp. 1.681.266,-

Walaupun ada beberapa daerah atau provinsi, seperti Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta belum menetapkan.

Begitulah kira-kira besaran gaji yang akan diterima honorer, jika payung hukum untuk honorer telah dibentuk dan dilaksanakan. Semoga ke depannya bukan hanya honor saja yang dibicarakan. Kita sebagai pendidik harus mengutamakan mutu dan kualitas kita sebagai pendidik, serta semua yang telah kita lakukan untuk mencerdaskan anak Bangsa dicatat sebagai amal kebaikan..Amiin
Posted on 05.53 | Categories:

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV di Daerah Ini Cair


SOBAT BERBAGI ~ Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan akhir tahun anggaran 2015 kembali bergulir untuk guru-guru di Surabaya. Lebih dari 8 ribu guru sudah siap Surat Keputusan (SK) pencairannya. Namun, sejumlah guru yang SK pencairannya nyantol pun kembali terjadi.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Ikhsan menuturkan, pencairan TPG untuk triwulan IV ini akan diterima 8.126 guru. Pencairan tersebut akan dilakukan mulai pekan ini secara bertahap. Ada dua gelombang pencairan. TPG gelombang pertama dicairkan untuk guru SMA/SMK. Selanjutnya, TPG gelombang kedua diberikan kepada guru SMP dan SD. ''Pencairan didahulukan bagi guru dengan SK yang sudah ada atau terbit," kata Ikhsan, Rabu (9/12). Seperti pencairan biasanya, pembagian TPG ini akan langsung masuk ke rekening guru.

Ikhsan berharap pencairan TPG triwulan ini dapat segera dicairkan. Khususnya bagi guru yang SK-nya masih nyantol. Ini lantaran pencairan triwulan ini sekaligus menutup tahun anggaran 2015. “setiap triwulan memang selalu ada yang nyantol. Tapi kami akan terus berusaha agar SK tersebut segera terbit dan dicairkan sebelum Desember ini berakhir,” tutur Ikhsan.

Kendati mayoritas guru telah terbit SK pencairannya, Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan Yusuf Masruh mengaku masih ada SK yang nyantol. Semula, SK yang nyantol itu dialami oleh 500 guru. Namun setelah melewati berbagai upaya, SK yang nyantol kini tertinggal 202 guru. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemendikbud agar seluruh guru di Surabaya dapat menerima TPG triwulan IV pada bulan Desember ini,” kata Yusuf. Normalnya, lanjut Yusuf, pencairan sudah cair pada awal Desember. 

Yusuf mengimbau agar seluruh guru tidak perlu khawatir menunggu terbitnya SK TPG yang masih nyantol ini. Kalau memang belum bisa menerima pada Desember ini, guru akan merapel perolehan TPG pada triwulan berikutnya.

Dia mengaku guru SD dan SMP yang paling sering mengalami kendala. Molornya pencairan TPG ini hampir dirasakan oleh guru SD dan guru SMP setiap triwulan. Sebab, lanjut Yusuf, penerbitan SK TPG khusus untuk guru SD dan guru SMP harus dilakukan setiap enam bulan sekali. “Penerbitan ini dilakukan oleh pusat. Kalau menangani secara nasional, pasti kemungkinan besar tidak dapat berbarengan semua,” terang Yusuf.

Guru SD dan SMP yang dimaksud termasuk guru pegawai negeri sipil (PNS) maupun Guru Tetap Yayasan (GTY). Hal sebaliknya, lanjutnya, memang tidak dialami oleh guru SMA dan SMK. Karena penerbitan SK TPG untuk guru SMA dan SMK dilakukan setiap satu tahun sekali. Dengan begitu, peluang molornya pencairan TPG guru SMA dan guru SMK lebih kecil dibandingkan guru SD dan SMP.

Demikian berita ini kami bagikan, semoga bermanfaat!

Sumber : kuambil.com
Posted on 00.36 | Categories:

23.59

Pemerintah Akan Beri Apresiasi Bagi Guru yang Berprestasi


SOBAT BERBAGI ~ Selamat malam !Kali ini saya akan berbagi informasi mengenai Pemerintah yang Akan Memberikan Apresiasi Bagi Para Guru yang Berprestasi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Anies Baswedan mengatakan pemilihan guru berprestasi merupakan wujud  apresiasi dan rasa terimah kasih pemerintah, kepada pahlawan tanpa jasa yang  tak mengenal lelah dalam mendedikasikan dirinya  untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Penyelenggaraan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi ini merupakan wujud apresiasi terhadap prestasi dan dedikasi guru dan tenaga kependidikan," ujar Anies saat memberikan sambutan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi diJakarta, Kamis (19/11).

Anies mengungkapkan,  kegiatan ini selain memilih guru berprestasi, juga  dapat menjadi semangat untuk terus membangun peradaban bangsa Indonesia dalam mewujudkan bangsa yang berbudaya, cerdas, bermutu, dan berkarakter, dan mampu bersaing dalampergaulan internasional.

"Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi. Namun, Bapak dan Ibu semua yang hadir di sini sesungguhnya sudah termasuk guru berdedikasi dan berprestasi. Para guru dan tenaga kependidikan yang terpilih nanti perlu ingat bahwa di pundaknya kini terletak peran tambahan, yaitu sebagai agen perubahan,”  tutup Anies.

Baca Juga : 

PNS Diguyur Bonus, HONORER Diminta Buat Surat Pernyataan Tidak Minta Kenaikan Gaji


Sumber : kuambil.com
Posted on 23.59 | Categories: