Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan

21.07

21.27

Download PMP Patch EDS 2020.02.07

Sobat Berbagi ~ Rilis Perbaikan Sistem Informasi PMP Patch EDS 2020.02.07
Yth.
1. Kepala LPMP
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Kepala SD, SMP, SMA, dan SMK
5. Bpk/Ibu Pengawas
Di seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan terima kasih telah berkenan menunggu perbaikan Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan. Penyempurnaan sistem ini terdiri dari Aplikasi EDS Dikdasmen Offline, Manajemen PMP, dan e-Supervisi Mutu telah berhasil dilaksanakan. Kendala-kendala yang dialami oleh satuan pendidikan telah diselesaikan melalui perbaikan sistem ini. Semoga perbaikan yang dilakukan dapat menjadi solusi bagi proses implementasi penjaminan mutu pendidikan.
Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Rilis terakhir secara resmi adalah Patch EDS Offline versi 2020.02.07 dan hanya dapat berfungsi pada EDS Offline versi 2019.12.18. Tahapannya adalah sebagai berikut:
A. Langkah-langkah apabila sekolah telah mengerjakan EDS Offline pada versi 2019.12.18

1. Pastikan Aplikasi EDS Offline yang terinstal terakhir adalah versi 2019.12.18.
2. Tutup browser Anda.
3. Unduh Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2020.02.07 pada tautan: http://ringkas.kemdikbud.go.id/EDSPATCH2020
4. Instal Patch EDS Offline versi 2020.02.07 (langsung timpa, tanpa menghapus / uninstall).
5. Bersihkan riwayat peramban Anda (Clear cache browser dengan menekan Ctrl+Shift+Delete).
6. Buka aplikasi EDS Dikdasmen Offline (tautan: localhost:1745)
7. Login EDS dengan akun Dapodik Anda.
8. Masuk ke menu Pengaturan, submenu Manajemen Pengguna
9. Pilih Kandidat Responden untuk semua pengguna yang menjadi responden EDS. Langkah ini harus berhasil ditandai dengan huruf berwarna hijau “Kandidat Responden Pengisi Instrumen”.
10. Cek Kemajuan Pengisian Keseluruhan pada menu beranda bagian paling bawah.
11. Jika sudah 100%, langsung menuju “Hitung Rapor Mutu” pada menu Rapor Mutu.
12. Jika belum 100%, lakukan langkah-langkah berikut (lewati langkah ini jika sudah 100%):
a. Tekan “Hitung Total Kemajuan” pada menu beranda.
b. Tandai/Ceklist responden yang telah terpilih menjadi kandidat responden pengisi instrument.
c. Tekan “Lanjutkan” untuk memulai proses konversi dan hitung rekap kemajuan.
d. Cek kemajuan semua responden terpilih dan kuisioner yang belum lengkap.
e. Input data EDS sekolah Anda sampai dengan selesai 100%.
f. Hitung rapor mutu sekolah Anda.
13. Lakukan sinkronisasi untuk mengirimkan hasil rapor mutu ke server.
14. Jika Rapor mutu belum menampilkan 8 standar, tunggu 3x24 jam agar rapor mutu satandar PTK dan Sarpras terproses di server PMP. Lakukan Sinkronisasi kembali untuk melengkapi rapor mutu.
15. Setelah hitung rapor mutu dan sinkronisasi, segera lapor kepada Pengawas Sekolah untuk dilakukan verval mutu.
16. Lakukan sinkronisasi untuk menurunkan data verval mutu dari pengawas
17. Lakukan Pakta Integritas oleh kepala sekolah sebagai tanda proses pendataan EDS telah selesai (data jawaban kuisioner dan rapor mutu tidak dapat diubah setelah Pakta Integritas).
18. Cek di progress pengiriman website pmp.kemdikbud.go.id
B. Langkah-langkah apabila sekolah belum mengerjakan sama sekali atau versi sebelum 2019.12.18
1. Lakukan instalasi EDS Dikdasmen Offline versi 2019.12.18 - FINAL. (Pastikan Installer, bukan Patch)
2. Unduh Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2020.02.07 pada tautan berikut: http://ringkas.kemdikbud.go.id/EDSPATCH2020
3. Lakukan instalasi Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2020.02.07
4. Bersihkan riwayat peramban Anda (Clear cache browser dengan menekan Ctrl+Shift+Delete).
5. Buka aplikasi EDS Dikdasmen Offline (tautan: localhost:1745)
6. Login EDS dengan akun Dapodik Anda.
7. Masuk ke menu Pengaturan, submenu Manajemen Pengguna
8. Pilih Kandidat Responden untuk semua pengguna yang menjadi responden EDS ditandai dengan huruf berwarna hijau “Kandidat Responden Pengisi Instrumen”.
9. Input data EDS sekolah Anda semua responden sampai dengan selesai 100%.
10. Lakukan proses “Hitung rapor mutu” pada menu Rapor Mutu
11. Lakukan Sinkronisasi untuk mengirimkan hasil rapor mutu ke server.
12. Jika Rapor mutu belum menampilkan 8 standar, tunggu 3x24 jam agar rapor mutu satandar PTK dan Sarpras terproses di server PMP. Lakukan Sinkronisasi kembali untuk melengkapi rapor mutu.
13. Setelah hitung rapor mutu dan sinkronisasi, segera lapor kepada Pengawas Sekolah untuk dilakukan verval mutu.
14. Lakukan Sinkronisasi untuk menurunkan data verval mutu dari pengawas
15. Lakukan Pakta Integritas oleh Kepala Sekolah sebagai tanda proses pendataan telah selesai (data jawaban kuisioner dan rapor mutu tidak dapat diubah setelah Pakta Integritas).
16. Cek di progress pengiriman website pmp.kemdikbud.go.id
Catatan:
1. Aplikasi yang terakhir digunakan haruslah EDS Oflline versi 2019.12.18. Aplikasi di bawah versi tersebut tidak cocok/kompatibel dengan Patch terbaru versi 2020.02.07.
2. Gunakan Patch EDS Offline ke versi 2020.02.07 resmi dari website PMP Dikdasmen.
3. Rapor mutu untuk standar PTK dan Sarana Prasarana akan diproses di server setiap 3x24 jam. Cukup lakukan sinkronisasi untuk menarik data dari server ke Aplikasi EDS Offline di sekolah.
4. Setelah sekolah melakukan penghitungan rapor mutu, diharapkan segera melaporkan ke pengawas yang membina sekolahnya untuk dilakukan Verval Mutu sekolah.
5. Progres pengiriman/sinkronisasi EDS Offiline dapat dicek di laman pmp.kemdikbud.go.id pada menu Progress Data.
6. Penjadwalan sinkronisasi EDS Offline sesuai wilayah provinsi masih tetap diberlakukan.
7. Pendataan EDS Dikdasmen tahun ini akan berakhir pada tanggal 15 April 2020.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran
1. Link Unduhan PATCH EDS DIKDASMEN OFFLINE versi 2020.02.07 (22,8 MB)
a. https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/Qapwz2YxMay6aT4
b. http://ringkas.kemdikbud.go.id/EDSPATCH2020
2. Daftar Perubahan pada Patch EDS Dikdasmen Offline 2020.02.07
• [Perbaikan] Fitur Pilih Kandidat Responden untuk memilih responden pengisi instrumen
• [Pembaruan] Fitur Hapus Pengguna untuk menghapus akun pengguna yang sudah tidak aktif dari sekolah atau akun yang bukan guru.
• [Pembaruan] Fitur keterangan selesai ketika proses registrasi
• [Perbaikan] Memuat otomatis angka Progres Pengisian Anda setelah menekan hitung rekap kemajuan pada menu isi kuesioner
• [Perbaikan] Galat pada pengiriman data kemajuan pengisian ketika sinkronsisasi
• [Pembaruan] Fitur tombol hitung total kemajuan sekolah pada menu beranda
• [Pembaruan] Fitur cegah pengguna menutup jendela browser tanpa peringatan
• [Pembaruan] Mengaktifkan tombol pakta integritas kepala sekolah setelah hitung rapor mutu
• [Pembaruan] Penyempurnaan fitur rapor mutu sekolah menampilkan data-data hasil rekap

Salam Satu Data
Admin PMP Dikdasmen
DOWNLOAD EDSPATCH DISINI
Posted on 21.27 | Categories:

Rilis Patch Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b


Sobat Berbagi ~ Pemutakhiran data semester genap tahun ajaran 2019/2020 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini telah dirilis yaitu Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b. Pada Versi 2020.b dilakukan beberapa perbaikan, penyesuaian, dan pengembangan fitur untuk lebih memudahkan dalam proses pengisian dan pemutakhiran data. Di antaranya pembaruan prosedur sinkronisasi, perbaikan prosedur pendataan rekening BOS, pembaruan fitur untuk pengisian daftar buku dan lain sebagainya.

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b dirilis dalam bentuk PATCH dan UPDATER. Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a, 2020.a Patch 1 maupun 2020.a Patch 2 dapat langsung melakukan pembaruan ke Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b dengan cara sebagai berikut:
1. Unduh dan Install Patch 2020.b
Untuk melakukan pembaruan PATCH 2020.b secara manual, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Unduh file PATCH 2020.b pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
  2. Lakukan installasi sampai dengan selesai;
  3. Lakukan refresh (Ctrl+F5);
  4. Lakukan sinkronisasi.

2. Pembaruan ONLINE
Langkah-langkah untuk melakukan pembaruan secara online sebagai berikut:
  1. Pastikan komputer terkoneksi internet;
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a/2020.a Patch 1/2020.a Patch 2;
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”;
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 2020.b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai;
  5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan;
  6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”;
  7. Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl+F5);
  8. Lakukan sinkronisasi.


3. Bagi sekolah yang melakukan instalasi ulang atau install baru, langkahnya sebagai berikut:
  1. Unduh INSTALLER Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  2. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  3. Lakukan refresh (Ctrl + F5).
  4. Lakukan pembaruan ke versi 2020.b dengan cara install patch atau pembaruan online sesuai petunjuk di poin nomor 1 dan 2 di atas.
  5. Lakukan proses registrasi dengan mengikuti petunjuk penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b. Pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen DILARANG MENGGUNAKAN PREFILL LAMA. Gunakan prefill dengan MENGUNDUH PREFILL BARU setiap akan melakukan registrasi.

Berikut daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b :
1. [Pembaruan] Penambahan data pelengkap pada formulir sekolah terkait pemungutan iuran kepada orang tua siswa.
2. [Pembaruan] Penambahan Lembar Konfirmasi sebelum melakukan sinkronisasi.
3. [Pembaruan] Penambahan fitur tukar pengguna bagi peran Operator Sekolah.
4. [Pembaruan] Penambahan logo baru Dapodik.
5. [Pembaruan] Penambahan tombol salin email dari identitas GTK ketika melakukan penambahan/perubahan akun GTK.
6. [Pembaruan] Penambahan referensi jenis sertifikasi Sertifikasi Industri.
7. [Pembaruan] Penambahan referensi jenis diklat Pelatihan Industri.
8. [Perbaikan] Perubahan alur proses sinkronisasi, yang berhak melakukan proses sinkronisasi adalah peran Kepala Sekolah.
9. [Perbaikan] Perubahan alur bisnis proses penginputan buku.
10. [Perbaikan] Perbaikan dan penambahan validasi lokal.
11. [Perbaikan] Perubahan data nomor rekening BOS hanya dapat dilakukan pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
12. [Perbaikan] Penambahan keterangan tutup atap TIDAK MEMILIKI ATAP pada kondisi bangunan.
13. [Perbaikan] Perubahan atribut NUKS pada GTK menjadi Nomor Registrasi (STTPP)/NUKS.
14. [Perbaikan] Penguncian attribut NIK pada formulir peserta didik dan formulir GTK.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

UNDUH PATCH KLIK DISINI
Posted on 20.13 | Categories:

06.09

Download Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019


Yth. Bapak/Ibu
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
 
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
 
Telah menjadi agenda rutin bahwa setiap pergantian tahun ajaran di sekolah juga akan diikuti dengan pergantian versi Aplikasi Dapodikdasmen versi baru. Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen yang dilakukan secara terus-menerus merupakan upaya untuk selalu meningkatkan kualitas data Dapodik dan juga upaya untuk mengakomodasikan regulasi yang berlaku, di antaranya aturan yang baru terbit pada tahun 2018 seperti Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Pembaruan juga dilakukan untuk menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Puji syukur Alhamdulillah, Tim Dapodikdasmen telah menyelesaikan proses pengujian aplikasi Dapodikdasemen versi baru untuk digunakan pada Tahun Ajaran 2018/2019 sesuai dengan jadwal. Maka pada kesempatan ini bertepatan dengan peringatan Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dimana terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Sejak dirilisnya Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 ini, maka Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2018, 2018.b patch 1 dan patch 2) dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi.

Secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 telah menggunakan database yang baru, oleh karenanya Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2018, 2017b patch 1 dan patch 2) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2019, akan tetapi harus melakukan install ulang dan registrasi ulang. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER dan tidak ada versi UPDATER.
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019:

  1. [Pembaruan] Penambahan referensi Kurikulum 2013 Revisi
  2. [Pembaruan] Penamaan siswa dengan huruf kapital di awal kata
  3. [Pembaruan] Penambahan referensi Kurikulum Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK)
  4. [Pembaruan] Penambahan referensi Kepanitiaan Sekolah
  5. [Pembaruan] Penambahan referensi tugas tambahan Bendahara BOS
  6. [Pembaruan] Migrasi hasil integrasi PPDB ke dalam database Dapodikdasmen
  7. [Pembaruan] Proses kelulusan bersama untuk siswa tingkat akhir
  8. [Pembaruan] Penambahan peringatan dini saat penghapusan data yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru
  9. [Pembaruan] Penambahan dan mengkadaluarsakan (meng-expired-kan) referensi tugas tambahan guru
  10. [Pembaruan] Penambahan referensi prasarana: lapangan, kantin dan lapangan parkir
  11. [Pembaruan] Penyatuan Database Dikdas dan Database Dikmen
  12. [Pembaruan] Mewajibkan sekolah memilih Kurikulum 2013 untuk rombongan belajar dengan tingkat 1, 7 dan 10 di semua jenjang
  13. [Pembaruan] Panambahan tabulasi pada Menu Validasi Lokal untuk mengecek referensi yang terikat dengan data sekolah, GTK, Peserta Didik, Sarpras dan Rombel
  14. [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning untuk mengecek jumlah rombel berdasarkan rasio jumlah peserta didik
  15. [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning untuk peserta didik SD yang berumur di bawah 5 tahun 6 bulan terhitung dari tanggal 01 Juli 2018
  16. [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status invalid untuk semua TMT pada rincian GTK jika selisih tanggal lahir < 15 tahun dari TMT tersebut
  17. [Pembaruan] Penambahan fitur web service untuk digunakan oleh aplikasi selain Dapodikdasmen guna kepentingan sekolah
  18. [Perbaikan] Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik
  19. [Perbaikan] Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus)
  20. [Perbaikan] Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana
  21. [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi
  22. [Perbaikan] Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)

Proses tarik dan tambah data peserta didik dapat dilakukan pada laman yang baru, yaitu laman Kelola Data Sekolah. Laman Kelola Data Sekolah dapat diakses pada alamat berikut (Klik Disini). Panduan penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen dan Laman Kelola Data Sekolah telah dideskripsikan pada Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 (terlampir).
Untuk itu kepada seluruh Bapak/Ibu Operator Dapodik untuk segera melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 dan melakukan pemutakhiran data Tahun Ajaran 2018/2019.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,
KERJA KITA, PRESTASI BANGSA
Admin Dapodikdasmen

Untuk Download Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019  

LINK UNDUHAN
a. Installer Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019

b. Prefill Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019

c. Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019
Posted on 06.09 | Categories:

08.20

Aplikasi E-Rapor SMP Tahun 2018 Versi 1.2

Sobat Berbagi ~ Bagi operator SMP yang sudah memakai aplikasi E-Rapor Versi 1.1, saat ini sudah tersedia Aplikasi E-Raport 2018 Versi 1.2. Namun bagi para operator yang sudah input nilai manual di dapodik jangan sinkron E-Rapor ke dapodik karena akan menyebabkan data ganda.
Daftar Pembaharuan dan Perbaikan di Versi 1.2:
  1. [Pembaharuan] Penambahan fitur status online user;
  2. [Pembaharuan] Update database e-Rapor ke Versi 3.73;
  3. [Pembaharuan] Pembaharuan dan perbaikan sistem kirim nilai ke dapodik sesuai role dapodik terbaru;
  4. [Pembaharuan] Pembaharuan dan perbaikan role pengambilan data dari dapodik, yaitu hanya mengambil data yang telah dikirim ke server pusat;
  5. [Pembaharuan] Pembaharuan fitur hapus anggota kelas, untuk keperluan menghapus data siswa dari rombel yang salah;
  6. [Pembaharuan] Penambahan panjang karakter keterangan ketercapaian KD dari 200 menjadi 300 karakter;
  7. [Pembaharuan] Penambahan fitur input nilai akhir saat login semester sebelum semester aktif;
  8. [Pembaharuan] Penambahan fitur input tempat tandatangan rapor;
  9. [Pembaharuan] Pembaharuan tampilan keterangan rapor kelas IX semester 2 menjadi Lulus / Tidak Lulus;
  10. [Pembaharuan] Penambahan data Tim Teknis pada halaman depan e-Rapor;
  11. [Perbaikan] Perbaikan bug cetak leger K2013;
  12. [Perbaikan] Perbaikan bug tampilan konversi tanggal pada cetak pelengkap rapor;
  13. [Perbaikan] Perbaikan bug tampilan KKM pada cetak massal rapor KKM Tunggal;
CATATAN PENTING
  • Bagi yang sudah menggunakan e-Rapor V1.1, untuk menjalankan aplikasi tersebut silahkan update dengan cara sebagai berikut:
    1. Pastikan sudah melakukan instalasi e-Rapor SMP V1.0 dan sudah update ke V1.1;
    2. Backup pekerjaan anda sebelum update ke Versi 1.2;
    3. File backup di Versi 1.1 hanya dapat di restore di Versi 1.1 (database yang sama);
    4. Lakukan updater dari Versi 1.1 ke Versi 1.2 (jangan melakukan uninstal aplikasi e-Rapor V1.1 yang sudah terinstal sebelumnya);
    5. Selama proses update, tutup semua aplikasi lainnya, dan pastikan antivirus dinonaktifkan;
    6. Jika penginputan nilai rapor sudah dilakukan manual langsung di dapodik, jangan melakukan sinkron nilai e-Rapor ke dapodik karena akan menyebabkan data menjadi ganda di dapodik;
    7. Sebelum melakukan sinkron ke dapodik, pastikan tidak ada data pembelajaran yang ganda;
    8. Disiplin untuk membuat akun admin lebih dari satu, dan selalu melakukan backup setelah selesai melakukan pengerjaan e-Rapor;
    9. Penginputan nilai USBN dapat dilakukan di e-Rapor yang kemudian disinkronkan ke dapodik.
  • Bagi yang akan mulai menggunakan e-Rapor V1.2
    1. Sangat disarankan bagi admin untuk membaca tuntas panduan e-Rapor dan panduan penilaian;
    2. Sebelum mulai menggunakan e-Rapor, pastikan data pada dapodik sudah final; Jangan sampai ada lagi siswa salah rombel, siswa salah data rincian, penginputan dapodik yang tidak sesuai prosedur karena dapat menyebabkan permasalahan bertingkat.
    3. Silakan mulai prosedur penginstalan e-Rapor mulai dari Versi 1.0, kemudian updater Versi 1.1, lalu lanjut ke updater Versi 1.2;
    4. Pastikan menginstal e-Rapor diperangkat yang terdapat aplikasi Dapodik;
    5. Selama proses instal dan update, tutup semua aplikasi lainnya, dan pastikan antivirus dinonaktifkan;
    6. Setelah selesai instalasi, akan muncul 2 port yang bisa diakses. Port 2679 untuk akses local host, dan port 3679 untuk akses melalui client;
    7. Disiplin untuk membuat akun admin lebih dari satu, dan selalu melakukan backup setelah selesai melakukan pengerjaan e-Rapor;
    8. Pastikan untuk tidak menginstal versi 2018, karena versi tersebut adalah versi ujicoba.
Silahkan Download Aplikasi E-Raport SMP Tahun 2018 Versi 1.2 [DISINI}
Panduan E-Rapor [DISINI]
Panduan Penilaian [DISINI]
Posted on 08.20 | Categories:

05.20

Download Aplikasi Cetak SKHUN Sementara Semua Jenjang


Sobat Berbagi ~ Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional ( SKHUN ) merupakan surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Sekolah yang menyatakan bahwa  siswa dinyatakan lulus sebelum Ijazah diterbitkan.  SKHUN biasanya dibutuhkan oleh Siswa sebagai salah satu syarat utama dalam pendaftaran pada jenjang sekolah yang lebih tinggi. Pembuatan SKHUN cukup merepotkan terlebih jika SKHUN yang dibuat berjumlah banyak, ratusan terlebih ribuan.

Baca Juga : Download Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beben Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Guna menghadapi permasalahan tersebut, Bapak/Ibu dapat memanfaatkan Aplikasi Cetak SKHUN terbaru yang saya bagikan secara gratis untuk memudahkan pembuatan SKHUN di Sekolah Bapak/Ibu. Aplikasi Cetak SKHUN ini dilengkapi dengan fasilitas Cetak SKHUN secara otomatis yakni cukup dengan memasukan data Sekolah dan Data Siswa.

[DOWNLOAD] Aplikasi Cetak SKHUN Sementara

Semoga Bermanfaat !
Posted on 05.20 | Categories:

05.15

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah


Sobat Berbagi ~ Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy telah menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.        Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2.         Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

3.        Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

4.        Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.

5.        Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.

6.        Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

7.        Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Pasal 2

(1)   Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

(2)      Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

(3)      Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 3

(1)      Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:

a.   merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b.       melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

c.       menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

d.       membimbing dan melatih peserta didik; dan

e.       melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

(2)       Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)   huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.


Pasal 4

(1)   Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:

a.        pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;

b.        pengkajian program tahunan dan semester; dan

c.         pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

(2)      Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

(3)      Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

(4)      Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

(5)      Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan

informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(6)      Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

(7)      Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:

a.        wakil kepala satuan pendidikan;

b.        ketua program keahlian satuan pendidikan;

c.         kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d.        kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;

e.        pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau

f.          tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(8)      Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.


Pasal 5

(1)       Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2)      Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus
untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).


Pasal 6

(1)       Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (7) huruf f meliputi:

a.        wali kelas;

b.        pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);

c.         pembina ekstrakurikuler;

d.        koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;

e.        Guru piket;

f.          ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);

g.        penilai kinerja Guru;

h.        pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau

i.          tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

(2)      Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

(3)      Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)      Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

(5)      Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.

(6)      Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7)      Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.

(8)      Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9)      Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.


Pasal 7

(1)      Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(2)       Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti

pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(3)       dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).


Pasal 8

(1)      Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).

(2)      Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)      Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.

(4)      Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9

(1)   Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:

a.       manajerial;

b.    pengembangan kewirausahaan; dan

c.        supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2)    Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3)      Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4)      Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.


Pasal 10

(1)       Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan ayat (4).

(2)      Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3)      Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 11

(1)      Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.

(2)      Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5
(tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3)      Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12

(1)      Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.

(2)      Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


Pasal 13

(1)      Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:

a.     Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;

b.     Guru pendidikan khusus;

c.      Guru pendidikan layanan khusus; dan

d.     Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

(2)      Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Pasal 14

Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019.


Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Mei 2018


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


MUHADJIR EFFENDY


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2018


DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 683


Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.


Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Posted on 05.15 | Categories: