12.04

Cara Usul NUPTK Baru Dari DAPODIK

Sobat Berbagi ~ Tak bisa dipungkiri bahwa sampai saat ini masih banyak Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang masih belum bisa mendapatkan NUPTK. Hal ini dikarenakan untuk pengajuan NUPTK Baru sangat sulit ditempuh. Bahkan menurut kabar, untuk mendapatkan NUPTK harus  terlebih dahulu mempunyai SK Bupati. 




Syarat atau cara usul untuk mendapatkan NUPTK Baru dari Penjaringan data Dapodikdas yang saat ini dan sebelumnya memang NUPTK ini penerbitan kewenangan ada pada PDSP (Pusat data statistik Pendidikan), era padamu negeri telah berakhir pada naungan kemdikbud, secara syarat untuk mendapatkan NUPTK pada data penjaringan Dapodik masuk ke PDSP memang tidaklah jauh berbeda hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu report lagi semua ada pada Dapodik atau data pokok pendidikan.

Bagaimana Cara Usul NUPTK Baru melalui Dapodik untuk diterbitkan PDSP ? ternyata tak sesulit apa yang dibayangkan jika melihat penjelasan dari Admin-Admin PDSP untuk cara mendapatkan NUPTK Baru.

Lihat pengumuman PDSP dengan cara yang berbeda untuk PTK yang belum memiliki NUPTK

"Reno Kurniady: secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data. Salam."

Cara Usul NUPTK Dari Dapodik Terbaru PDSP


Tak hanya itu saja lanjutannya hasil Bimtek dari PDSP juga senada

BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.

Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.

Berikut adalah sedikit gambaran data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK :
Riwayat mengajar PTK
Nomor SK Pertama
Tanggal SK dan,
Keaktifan PTK

Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com

4 komentar:

  1. Balasan
    1. Data PTK sudah ada di server pusat, Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK maka otomatis akan dapat

      Hapus
  2. cara ngecek PTK sudah keluar NUPTK'nya dimana?

    BalasHapus
  3. bagaimana caranya agar di verval ptk, semua ptk nya ada, karena sekolah saya yang ada cuma 6 ptk aja, sementara yang lainnya nga ada ....?

    BalasHapus