Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah pusat adalah mengadakan P3K. Seperti apa P3K masih banyak guru honorer yang belum mengetahui konsep yang sebenarnya.
Menurut informasi yang diliris JAKARTA, KOMPAS.com, dijelaskan bahwa dengan adanya Keputusan pemerintah untuk meniadakan penerimaan guru melalui seleksi CPNS di tahun 2021 ini maka
untuk tahun ini, para guru hanya bisa mengikuti seleksi jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) alias bekerja dengan masa kontrak kerja.
Rencana pemerintah terhadap P3K adalah sebagai berikut:
Pertama, gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya. Perbedaannya hanya dalam sistem pensiun, itu pun kami sedang berupaya membuat skema-skema pensiun untuk membuat PPPK ini tidak mendapati lebih dari saudara-saudaranya yang PNS," kata Bima.
Kedua, PPPK merupakan bagian dari ASN, yang juga tergabung dalam himpunan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Semoga saja dengan hadirnya P3K akan membawa angin segar bagi para guru honorer.
Sumber : gurusiana.id
0 komentar:
Posting Komentar