Tampilkan postingan dengan label Info PTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info PTK. Tampilkan semua postingan

06.02

Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Sobat Berbagi ~ Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 orang. Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebanyak 20.000 orang, dengan prioritas yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
  1. guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
  2. guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
  3. guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
  4. guru produkif di SMK;
  5. Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Dengan mempertimbangkan hal berikut:
  1. Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi;
  2. jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; dan
  3. jumlah mahasiswa per rombongan belajar maksimal 30 orang;
maka pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan diselenggarakan dalam 2 tahap. Jadwal sebagai berikut:

Pengumuman penetapan peserta dilakukan dalam dua tahap, guru yang belum masuk kuota tahap satu agar menunggu pengumuman kuota tahap 2.
Konfirmasi kesediaan peserta berlaku untuk semua peserta yang lolos seleksi akademik dan administrasi. Untuk yang berstatus cadangan baru dapat menjadi peserta (mahasiswa) PPG jika ada peserta PPG yang melakukan konfirmasi "tidak bersedia".
Guru yang pada saat melakukan konfirmasi menyatakan "tidak bersedia" akan diprioritaskan mengikuti PPG tahun 2019. Guru yang tidak melakukan konfirmasi sampai dengan waktu yang telah ditentukan berakhir maka kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan diberikan tahun 2019 dan masuk dalam antrian calon peserta PPG bersama guru yang lolos seleksi akademik yang dilaksanakan bulan Mei 2018.
Informasi selangkapnya silahkan unduh di sini
Konfirmasi Kesediaan silahkan klik tautan informasi dibawah ini

Tautan Informasi

Semoga Bermanfaat !!

Posted on 06.02 | Categories:

21.00

Cara Perbaiki Data di DHGTK yang Sudah Terkunci


Sobat Berbagi ~ Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online menggunakan aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang terdapat pada situs http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.

Bagi sobat yang DHGTK nya sudah dikunci tapi masih ada yang harus diperbaiki, ikuti langkah berikut ini :
Untuk jenjang PAUD dan DIKDAS bisa ke OP Simtun di kabupaten/Kota, 
Untuk jenjang Dikmen bisa ke OP Simtun Provinsi, Langkah nya:
1. OP Simtun login di Hadir GTK menggunakan user id dan pasword Simtun
2. Pilih Kecamatan dimana sekolah berada
3. Pilih Semester Aktif
4. Klik nama sekolah
5. Klik kolom kuncian yang akan dibuka (kolom kuncian akan berwarna merah saat statusnya sudah di kunci)
6. Kalau buka kuncian berhasil maka akan ada notifikasi
7. Buka kuncian tidak bisa dibatalkan.


Terima kasih dan semoga bermanfaat !!

Sumber : FB Nazarudin Kompetan
Posted on 21.00 | Categories:

23.37

FH2KI: Pendidikan Akan Gagal Tanpa Honorer K2



SOBAT BERBAGI ~ Meningkatnya mutu pendidikan di Indonesia, salah satunya merupakan sumbangsih honorer kategori dua (K2). Pasalnya, realita di lapangan yang menjadi tumpuan sekolah adalah guru honorer dan bukan guru PNS.
"Bagaimana kami tidak merasa ikut berjasa dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, sekolah-sekolah di daerah terbanyak diisi oleh guru honorer. Guru PNS itu jumlahnya sedikit," kata ‎Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Sabtu (30/1).
Dia menyebutkan,‎ potret-potret pengabdi pendidikan banyak ditangani honorer K2. Keberhasilan pencerdasan anak bangsa secara tidak langsung di tangan honorer K2. Ketika honorer K2 tidak difungsikan lagi maka gagalah pendidikan di Indonesia.
"Itu artinya kepemimpinan jokowi sebagai presiden gagal karna tidak mampu menyelesaikan permasalahan honorer K2," ujarnya.
‎Lanjutnya, jika presiden tidak mengangkat CPNS dari honorer K2, bagaimana nasib pendidikan di Indonesia. Ini karena rata-rata honorer sebagai tumpuan di sekolahan menjadi operator juga karena kebanyakan guru-guru sudah mau pensiun. "Kami banyak yang sudah tua dan tidak lama menikmati status PNS. Tolong hargai pengorbanan kami bapak presiden," serunya.

Sumber : jpnn.com
Posted on 23.37 | Categories:

20.24

DOWNLOAD PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI DAFTAR HADIR GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (DHGTK)


Sobat Berbagi ~ Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kepemdidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan dan kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian, mingguan atau bulanan.

Bagi sobat yang masih belum faham bagaimana cara mengisi absen online DHGTK silahkan Download panduannya DISINI.
Posted on 20.24 | Categories:

01.18

Pidato Mendikbud dalam Rangka Hari Guru Nasional 2015



SOBAT BERBAGI ~ Malam ini saya ingin berbagi mengenai Pidato Mendikbud dalam Rangka Hari Guru Nasional 2015.

Kepada Yth.
  1. Duta Besar/Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  2. Gubernur Seluruh Indonesia
  3. Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
  4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia
  5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
  6. Kepala UPT di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  7. Satuan Pendidikan TK/RA, SD/Ml, SMP/MTs, SMNMA, SMK/MAK, SLB Seluruh Indonesia
Dengan hormat, kami beritahukan bahwa Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Upacara Bendera dan Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka Hari Guru Nasional tanggal 25 November 2015. Sehubungan dengan itu kami sampaikan hal-hal untuk mendapat perhatian sebagai berikut:
  1. Terna Peringatan Hari Guru Nasional 2015 adalah 'Guru Mulia Karena Karya'
  2. Untuk menghormati profesi guru, seluruh unsur penyelenggara dan pengelola pendidikan wajib melaksanakan upacara bendera pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 dengan membacakan Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagaimana terlampir.
Selanjutnya, dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Guru Nasional tahun 2015 kami mengharapkan masing-masing instansi pemerintah mengajak keterlibatan unsur masyarakat dalam pelaksanaan upacara bendera dan melaksanakan kegiatan-kegiatan lain untuk mengapresiasi guru.
Demikian surat edaran ini untuk dilaksanakan dengan seksama.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Posted on 01.18 | Categories:

06.00

MENPAN Susun Payung Hukum UMR Guru Honorer


SOBAT BERBAGI ~ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi akan segera membuat regulasi atau payung hukum untuk memfasilitasi pemerintah daerah yang sanggup membayar guru honorer sebesar Upah Minimal Regional (UMR). Hal tersebut sebagai tanggapan atas tuntutan dari guru honorer yang dialamatkan kepada pemerintahan Joko Widodo dalam hal ini melalui KemenPANRB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

MenpanRB mengatakan, jika guru honoreryang sebanyak 1,7 juta orang meminta untuk diangkat menjadi CPNS maka pemerintah tidak dapat mengabulkan tuntutan tersebut karena terkait anggaran yang terbatas. "Tetapi jika ada pemerintah daerah yang sanggup membayar sebanyak UMR kepada guru honorer, maka silakan laporkan kepada kami, akan membantu dengan membuatkan aturan," jelas Yuddy dalam audiensi bersama perwakilan guru honorer di kantor kementerian PANRB.

Yuddy menyatakan bahwa jikapemerintah harus mengangkat seluruh guru honorer di Indonesia yang berjumlah 1,7 juta guru, maka pemerintah membutuhkan setidaknya Rp900 Triliun per tahun untuk antisipasi biaya penggajian hingga uang pensiun per bulannya. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Qudrat Nugraha meminta MenpanRB mengeluarkan aturan tentang Gaji Guru Honorer Sebesar Upah Minimal Regional (UMR) hal tersebut karena di Tangerang pemerintah daerah menyatakan mampu untuk membayar guru honorer sebesar UMR. "Kami mohon bantuan dari pak Menteri untuk bisa memberikan aturan, karena sebanarnya dananya sudah ada dari pemerintah daerah, hanya saja aturanya tidak ada jadi Gubernur tidak berani," kata Qudrat kepada MenPANRB.

Yuddy pun kemudian mengatakan, beberapa hal yang masih dalam kewenangan dirinya sebagai MenPANRB bisa ditindaklanjuti. Salah satunya mengenai pengentasan tenaga honorer, dalam hal ini terkait upah layak untuk tenaga honorer. "Semua instansi yang menyelenggarakan pendidikan perlu menerapkan upah minimum," pungkasnya.

Semoga apa yang direncanakan KEMENPAN-RB terealisasi, sehingga para guru honorer mendapatkan kejelasan tentang kesejahteraan mereka. Amiin (12-12-15)

Posted on 06.00 | Categories:

05.53

Besaran UMR Honorer Tiap Provinsi yang Akan Direalisasikan



Kementrian Reformasi dan Birokrasi mengatakan, jika guru honorer yang sebanyak 1,7 juta orang meminta untuk diangkat menjadi CPNS maka pemerintah tidak dapat mengabulkan tuntutan tersebut karena terkait anggaran yang terbatas. Anggaran yang dibutuhkan pemerintah untuk mengangkat semua honorer ditaksir mencapai 900 T. 

Sebuah angka fantastis jika memang harus di realisasi. Hal ini merupakan rencana realisasi dari 10 tuntutan guru honorer

Tergantung dari penghasilan daerah tersebut. Berikut Upah Minimum Regional di 33 Provinsi Indonesia Tahun 2016 :

Provinsi Kalimantan Timur Rp. 2.161.253,-
Provinsi Aceh Rp. 2.118.500,-
Provinsi DKI Jakarta Rp. 3.100.000,-
Provinsi Bengkulu Rp 1.605.000,-
Provinsi NTB / Nusa Tenggara Bara Rp. 1.485.000,-
Provinsi Kalimantan Selatan Rp. 2.085.050,-
Provinsi Kalimantan Tengah Rp. 2.057.558,-
Provinsi Gorontalo Rp. Rp1.875.000,-
Provinsi Papua Barat Rp 2.237.000,-
Provinsi Kepulauan Riau Rp. 2.178.170,-
Provinsi Sumatra Barat Rp. 1.800.725,-
Provinsi Sulteng / Sulawesi Tengah Rp. 1.670.000,-
Provinsi Jambi Rp 1.906.650,-
Provinsi Sulawesi Utara Rp. 2.400.000,-
Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp. 1.482.950,-
Provinsi Sulawesi Barat Rp. 1.864.000,-
Provinsi Maluku Rp. 1,775.000,-
Provinsi Papua Rp. 2.450.770,-
Provinsi Sulawesi Selatan Rp. 2.250.000,-
Provinsi Sumatera Utara / Sumut Rp. 1.811.875,-
Provinsi Sulawesi Tenggara Rp. 1.850.000,-
Provinsi Jawa Barat / Jabar Rp. 2.250.000,-
Provinsi Kalimantan Barat Rp 1.739.400,-
Provinsi Banten Rp 1.784.000,-
Provinsi Bali Rp. 1.807.600,-
Provinsi Bangka Belitung Rp. 2.341.500,-
Provinsi Riau Rp. 2.095.000,-
Provinsi Kalimantan Utara Rp. 2.175.340,-
Provinsi Lampung Rp. 1.763.000,-
Provinsi Maluku Utara Rp. 1.681.266,-

Walaupun ada beberapa daerah atau provinsi, seperti Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta belum menetapkan.

Begitulah kira-kira besaran gaji yang akan diterima honorer, jika payung hukum untuk honorer telah dibentuk dan dilaksanakan. Semoga ke depannya bukan hanya honor saja yang dibicarakan. Kita sebagai pendidik harus mengutamakan mutu dan kualitas kita sebagai pendidik, serta semua yang telah kita lakukan untuk mencerdaskan anak Bangsa dicatat sebagai amal kebaikan..Amiin
Posted on 05.53 | Categories:

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV di Daerah Ini Cair


SOBAT BERBAGI ~ Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan akhir tahun anggaran 2015 kembali bergulir untuk guru-guru di Surabaya. Lebih dari 8 ribu guru sudah siap Surat Keputusan (SK) pencairannya. Namun, sejumlah guru yang SK pencairannya nyantol pun kembali terjadi.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Ikhsan menuturkan, pencairan TPG untuk triwulan IV ini akan diterima 8.126 guru. Pencairan tersebut akan dilakukan mulai pekan ini secara bertahap. Ada dua gelombang pencairan. TPG gelombang pertama dicairkan untuk guru SMA/SMK. Selanjutnya, TPG gelombang kedua diberikan kepada guru SMP dan SD. ''Pencairan didahulukan bagi guru dengan SK yang sudah ada atau terbit," kata Ikhsan, Rabu (9/12). Seperti pencairan biasanya, pembagian TPG ini akan langsung masuk ke rekening guru.

Ikhsan berharap pencairan TPG triwulan ini dapat segera dicairkan. Khususnya bagi guru yang SK-nya masih nyantol. Ini lantaran pencairan triwulan ini sekaligus menutup tahun anggaran 2015. “setiap triwulan memang selalu ada yang nyantol. Tapi kami akan terus berusaha agar SK tersebut segera terbit dan dicairkan sebelum Desember ini berakhir,” tutur Ikhsan.

Kendati mayoritas guru telah terbit SK pencairannya, Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan Yusuf Masruh mengaku masih ada SK yang nyantol. Semula, SK yang nyantol itu dialami oleh 500 guru. Namun setelah melewati berbagai upaya, SK yang nyantol kini tertinggal 202 guru. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemendikbud agar seluruh guru di Surabaya dapat menerima TPG triwulan IV pada bulan Desember ini,” kata Yusuf. Normalnya, lanjut Yusuf, pencairan sudah cair pada awal Desember. 

Yusuf mengimbau agar seluruh guru tidak perlu khawatir menunggu terbitnya SK TPG yang masih nyantol ini. Kalau memang belum bisa menerima pada Desember ini, guru akan merapel perolehan TPG pada triwulan berikutnya.

Dia mengaku guru SD dan SMP yang paling sering mengalami kendala. Molornya pencairan TPG ini hampir dirasakan oleh guru SD dan guru SMP setiap triwulan. Sebab, lanjut Yusuf, penerbitan SK TPG khusus untuk guru SD dan guru SMP harus dilakukan setiap enam bulan sekali. “Penerbitan ini dilakukan oleh pusat. Kalau menangani secara nasional, pasti kemungkinan besar tidak dapat berbarengan semua,” terang Yusuf.

Guru SD dan SMP yang dimaksud termasuk guru pegawai negeri sipil (PNS) maupun Guru Tetap Yayasan (GTY). Hal sebaliknya, lanjutnya, memang tidak dialami oleh guru SMA dan SMK. Karena penerbitan SK TPG untuk guru SMA dan SMK dilakukan setiap satu tahun sekali. Dengan begitu, peluang molornya pencairan TPG guru SMA dan guru SMK lebih kecil dibandingkan guru SD dan SMP.

Demikian berita ini kami bagikan, semoga bermanfaat!

Sumber : kuambil.com
Posted on 00.36 | Categories:

23.59

Pemerintah Akan Beri Apresiasi Bagi Guru yang Berprestasi


SOBAT BERBAGI ~ Selamat malam !Kali ini saya akan berbagi informasi mengenai Pemerintah yang Akan Memberikan Apresiasi Bagi Para Guru yang Berprestasi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Anies Baswedan mengatakan pemilihan guru berprestasi merupakan wujud  apresiasi dan rasa terimah kasih pemerintah, kepada pahlawan tanpa jasa yang  tak mengenal lelah dalam mendedikasikan dirinya  untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Penyelenggaraan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi ini merupakan wujud apresiasi terhadap prestasi dan dedikasi guru dan tenaga kependidikan," ujar Anies saat memberikan sambutan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi diJakarta, Kamis (19/11).

Anies mengungkapkan,  kegiatan ini selain memilih guru berprestasi, juga  dapat menjadi semangat untuk terus membangun peradaban bangsa Indonesia dalam mewujudkan bangsa yang berbudaya, cerdas, bermutu, dan berkarakter, dan mampu bersaing dalampergaulan internasional.

"Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi. Namun, Bapak dan Ibu semua yang hadir di sini sesungguhnya sudah termasuk guru berdedikasi dan berprestasi. Para guru dan tenaga kependidikan yang terpilih nanti perlu ingat bahwa di pundaknya kini terletak peran tambahan, yaitu sebagai agen perubahan,”  tutup Anies.

Baca Juga : 

PNS Diguyur Bonus, HONORER Diminta Buat Surat Pernyataan Tidak Minta Kenaikan Gaji


Sumber : kuambil.com
Posted on 23.59 | Categories:

03.26

Mendikbud Kesal : Uji Kompetensi Guru Memprihatinkan

Sobat Berbagi ~ Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, terlihat kesal terkait buruknya hasil Uji Kompetensi Guru (UKG). Bahkan, menurutnya, persoalan guru dan kepala sekolah (Kepsek) sangat mendesak untuk diselesaikan.
"Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) guru dan Kepsek sangat memprihatinkan. Hasil UKG kita hanya 45, dari rentang nilai 1 hingga 100, yang dibutuhkan adalah 75," ujar Anies di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Hasil UKG tersebut sangat jauh dari apa yang diharapkan. Anies menambahkan pihaknya akan mencoba melakukan penyusunan ulang mengenai guru.
UKG bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru, serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
"Sekarang memang belum selesai, tapi kami akan melakukan reformasi," tambah dia.
Salah satu tujuan Kemdikbud melakukan hal itu untuk menata guru agar lebih baik. Selain itu untuk memastikan delapan standar pendidikan dapat berjalan dengan baik.
"Selama ini, kami hanya fokus pada salah satunya yakni Ujian Nasional (UN). Masalah UN sangat menghabiskan energi. Kami akan melakukan transformasi dalam bidang tersebut," jelas dia.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang para kepala daerah yang komitmen untuk meningkatkan mutu guru dan pendidikan.
"Kami butuh mitra untuk melakukan menyelesaikan persoalan ini. Jadi harus bermitra dengan daerah,"cetus dia.
Dia menyebut ada sekitar 107 kabupaten/kota yang pemimpinnya mempunyai komitmen tinggi dalam persoalan itu.
"Kita harus melihat pendidikan sebagai sebuah gerakan. Pola pikirnya harus diubah, oleh karena itu kerja sama dengan pihak ketiga sangat dibutuhkan," tukas dia.
Posted on 03.26 | Categories:

Cara Mendapatkan NUPTK Baru Mulai Tahun 2016 ! Begini Syaratnya

Sobat Berbagi ~ Selamat malam, semoga hari ini sobat sehat dan tak kurang satu apapun. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan disingkat NUPTK diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Posted on 02.16 | Categories:

Yuddy Putuskan Angkat Seluruh Honorer K2 jadi CPNS setelah Salat Istiqharoh

Sobat Berbagi ~ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta seluruh honorer kategori dua (K2) untuk tidak mengait-ngaitkan lambatnya penanganan masalah K2 dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Demikian juga soal pengangkatan 5.421 guru bantu DKI Jakarta menjadi CPNS yang ternyata menggunakan PP 56/2012 dan sudah habis tenggat waktunya pada Desember 2014 lalu.
"‎Tolong ini jangan dikait-kaitkan dengan Presiden karena yang mengurus pengangkatan PNS adalah saya. Presiden tidak tahu menahu soal ini. Apapun keputusan dan kebijakan yang ditelorkan terkait masalah pengangkatan PNS adalah tanggung jawab saya. Kalau keputusan ini salah, maka saya lah yang salah dan bertanggung jawab," tutur Menteri Yuddy, Selasa (15/9).
Dia mengimbau, bila honorer K2 merasa marah atas ketidakadilan yang diterima, timpakan semua kepada MenPAN-RB dan bukan kepada presiden.
"Terlalu banyak urusan yang harus dipikirkan dan dikerjakan Pesiden Jokowi‎, jadi jangan salahkan beliau. Semuanya tanggung jawab saya, salahkan saya saja," ucapnya.
Mengenai kebijakannya mengangkat seluruh honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes, menurut Yuddy, sudah dipikirkan matang-matang berdasarkan masukan berbagai pihak terkait.
"Setelah shalat Istiqharoh, saya mantap dengan pilihan mengangkat seluruh K2 menjadi CPNS," tandasnya. 
sumber : jpnn.com
Posted on 01.39 | Categories:

Uji Kompetensi Guru Susulan Tanggal 11 Desember ! Segera Daftar

Sobat Berbagi ~ JAKARTA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) susulan pada 11-14 Desember 2015. UKG susulan ini dilaksanakan untuk mengakomodir guru-guru yang belum terdaftar pada UKG 9- 27 November, atau sudah terdaftar tetapi verifikasinya tidak valid.
Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Tagor Alamsyah mengatakan, guru-guru yang ingin mengikuti UKG susulan dapat mendaftarkan diri dan melakukan verifikasi ulang ke Dinas Pendidikan di daerahnya masing-masing.
Verifikasi yang dilakukan harus valid, agar tidak terulang lagi kesalahan verifikasi, seperti adanya perbedaan antara mata pelajaran yang diampu guru dengan yang keluar saat uji kompetensi, atau mata pelajarannya benar, namun jenjang pendidikan pada soal yang keluar di UKG berbeda.
“Guru yang sudah sertifikasi, mata pelajarannya sesuai dengan sertifikasinya itu. Sedangkan guru yang belum sertifikasi bisa memilih mata pelajaran dalam UKG, sesuai yang diampu atau yang diajarkannya di kelas,” ujar Tagor, Jumat (27/11).
Dia menyebutkan hingga Kamis (26/11) ada 2.360.388 guru yang sudah mengikuti uji kompetensi. Itu berarti sudah 91 persen. Sisanya 226.885 guru melaksanakan uji kompetensi Jumat (27/11).
Tagor kembali menegaskan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada guru yang memiliki nilai buruk dalam UKG. Uji kompetensi guru, katanya, ditujukan untuk bercermin, dan memotret serta menganalisa peta kompetensi individu masing-masing guru.
Tindak lanjut dari UKG 2015 adalah berupa pendidikan dan pelatihan (diklat) yang lebih terarah untuk guru-guru sesuai dengan pemetaan yang dihasilkan dari UKG. “Apapun nilai UKG, itu hanya dijadikan baseline untuk treatment atau perbaikan,” pungkasnya.

sumber : jpnn.com
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya... DISINI
Posted on 01.21 | Categories:

06.24

Guru Honorer Tak Betah Digaji Rp.250 Ribu Perbulan, Jadi Kuli Bangunan di Pelabuhan

SOBAT BERBAGI ~ PONTIANAK – Yudi, seorang mantan guru honor di Pontianak Utara. Dia meninggalkan pekerjaan sebagai pengajar karena besaran “gaji” yang diterima tidak seberapa. Apalagi ia telah memiliki anak dan istri. Beban ekonomi yang terus bertambah menjadi pemicu ia meninggalkan profesi sebagai guru honorer.
Jebolan sarjana pendidikan di Pontianak itu menuturkan, usai meninggalkan pekerjaan tersebut dia sempat beberapa bulan menjadi kuli panggul di Pelabuhan Dwikora.
Tak banyak pilihan bagi Yudi. Di usia kepala tiga diakui dia, cukup susah mencari kerja, sekarang ia terpaksa kerja apa saja yang penting halal.
“Sebagian besar perusahaan swasta jarang mau menerima karyawan untuk bekerja di perusahaan, apalagi umur saya sudah 30 ke atas, jadi ijazah S1 tidak terlalu dipandang jika umur telah lewat, ditambah pengalaman kerja minim,” keluhnya saat ditemui Pontianak Post (Jawa Pos Group).     
Kini, khayalan untuk dapat menjadi guru berstatus PNS tinggal mimpi. Kerasnya hidup, terutama untuk mencukupi kebutuhan hari-hari, dianggap sebagai lawan terberat bagi dia untuk terpaksa meninggalkan pekerjaan honor itu.
“Dulu semasa honor gaji saya hanya Rp250 ribu per bulan, sekarang saya mempunyai tanggungan, anak saya juga baru lahir, mau makan apa, belum untuk susu anak, belum lagi harga BBM kadang turun kadang naik, itu alasan terbesar saya meninggalkan pekerjaan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Yudi, pemerintah juga harus mengkaji ulang tentang upah gaji tenaga honor. Kenapa tidak disetarakan dengan UMK. “Apa yang salah dari tenaga honor? Kinerja mereka bisa dikatakan setara dengan guru berstatus PNS, mengapa gajinya tidak di UMK-kan saja? Jika dibandingkan, gaji guru honor jauh lebih prihatin ketimbang para karyawan pabrik,” ujarnya.
Memang, lanjutnya, dia sangat ingin tetap menjadi guru, ingin mencerdaskan anak bangsa, namun kebutuhan ekonomi keluarga tidak bisa dicuekin.
“Bagaimana mau mencerdaskan anak bangsa, sedangkan konsentrasi tenaga honor terpecah-pecah karena memikirkan kebutuhan hidup tadi. Jangan sampai ada tenaga honor lain yang berhenti karena ini,” ucapnya. (iza/sam/jpnn)
Sumber : jpnn.com
Posted on 06.24 | Categories:

Kisah Sedih Guru Honorer, Dibayar Rp.20 Ribu Sekali Ngajar


SOBAT BERBAGI ~ PONTIANAK – Guru honorer kategori dua (K2) sangat berharap bisa diangkat menjadi CPNS. Status sebagai PNS dianggap sebagai jalan menuju nasib yang lebih baik. Pasalnya, selama ini “upah” yang diterima tidak seberapa.
Radiansyah, misalnya. Guru honor di Pontianak Utara ini mengaku telah mengajar selama tujuh tahun.Bayaran dihitung per ngajar, yakni Rp20 ribu sampai Rp25 ribu, yang diambilkan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Kalau saya tiap bulan terima tujuh ratus ribu rupiah. Itupun sudah tujuh tahun. Guru honor baru paling terima lima ratus ribu rupiah,” ujarnya bercerita, kemarin.
Untuk menambah isi kantongnya,, ia juga mengajar di sekolah lain pada waktu sore. Karena apabila hanya mengajar di satu sekolah jelas tidak akan mencukupi kebutuhan hidup ia dan istrinya.  
Meskipun gaji yang diterima bisa dikatakan tidak mencukupi, ia tetap semangat mengajar. Terutama untuk mendidik murid-muridnya, karena selama bertahun-tahun mengajar ia merasa semakin cinta dengan dunia pendidikan. Bahkan, tidak ada pikiran untuk meninggalkan pekerjaan mulia ini.
Ia berharap, semoga pemerintah lebih memperhatikan guru honorer. “Harapan untuk menjadi PNS tetap ada,” ucapnya.
Duta, guru honor di Pontianak Timur, tak berharap banyak pada hari guru kali ini. Ia hanya tak ingin ada perbedaan antara guru honorer dan PNS. Ini karena menurutnya, beban mengajar antara guru honorer dan PNS hampir sama. Bahkan ada guru honorer yang jam mengajarnya lebih banyak dari pada PNS.
Pengabdian guru honorer diseluruh Indonesia mestinya diapresiasi oleh pemerintah. Salah satunya dengan memberikan kesejahteraan dengan memberikan gaji setara upah minimum kota/kabupaten.
Apabila tidak bisa diangkat menjadi PNS, ia dapat memamklumi hal tersebut dikarenakan jumlah honorer yang tidak sedikit. Tetapi dari sisi kesejahteraan tenaga honorer, pemerintah juga harus melihat perjuangan itu. “Semoga ada jaminan yang ril dari pemerintah bagi kesejahteraan guru honorer,” ucapnya.
Selain itu, tenaga honorer yang mengajar melebihi lima tahun mestinya dapat memiliki NUPTK. Namun, NUPTK kini sulit didapat. Padahal, NUPTK juga menjadi syarat untuk mendapatkan berbagai tunjangan, diantaranya tunjangan insentif guru yang diterima sebanyak dua kali selama satu tahun. Dari tunjangan tersebut banyak membantu honorer dalam segi finansial.
“Kalau ada kerjaan lain lebih sejahtera, mungkin saya akan putar haluan. Tetapi saya berharap akan ada angin segar khususnya bagi guru honorer di tahun 2016,” ucap pria lajang itu.   
Senada dengan honorer lainnya, Ahmad Dana. “Walaupun besaran honor yang diterima sangat jauh dari apa yang diharapkan, tetapi saya merasa senang dan bangga menjalani profesi ini. Tetapi alangkah baiknya nasib guru honorer dapat diperjelas. Seperti pengangkatan K2. Kami ingin terus mengabdi, tapi kami juga harus memenuhi kewajiban kami, yaitu untuk menafkahi anak dan istri.” (iza/sam/jpnn)
Sumber : jpnn.com

Baca Juga artikel menarik lainya .... DISINI 
Posted on 06.03 | Categories: