02.31

JUKNIS ANALISIS STANDAR PENGELOLAAN SEKOLAH

JUKNIS
ANALISIS STANDAR PENGELOLAAN SEKOLAH
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 
tentang 
Standar Pengelolaan Pendidikan




Uraian Prosedur

1. Kepala sekolah menugaskan TPS sekolah untuk melakukan analisis standar pengelolaan pendidikan;
2. Kepala sekolah memberikan arahan teknis tentang analisis standar pengelolaan pendidikan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Dasar pelaksanaan analisis standar pengelolaan
b. Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan analisis standar pengelolaan
c. Manfaat analisis standar pengelolaan
d. Hasil yang diharapkan dari analisis standar pengelolaan
e. Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam pelaksanaan analisis standar pengelolaan
3. TPS sekolah menyusun rencana kegiatan analisis standar pengelolaan pendidikan sekurang-kurangnya berisi uraian kegiatan, sasaran/hasil, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan;
4. TPS sekolah membagi tugas untuk melakukan identifikasi dan analisis terhadap standar pengelolaan satuan pendidikan;
5. TPS sekolah melakukan identifikasi dan analisis terhadap standar pengelolaan satuan pendidikan yang meliputi perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi manajemen sesuai pembagian tugas yang telah diatur;
6. TPS sekolah melakukan analisis standar pengelolaan pendidikan yang difokuskan pada:
a. Perencanaan program
b. Pelaksanaan rencana kerja
c. Pengawasan dan evaluasi
d. Kepemimpinan sekolah
e. Sistem informasi manajemen
7. Kepala sekolah bersama TPS dan komite sekolah melakukan reviu dan revisi draf hasil análisis standar pengelolaan satuan pendidikan;
8. TPS sekolah memfinalkan hasil análisis standar pengelolaan satuan pendidikan;
9. Kepala sekolah menandatangani hasil analisis standar pengelolaan satuan pendidikan;
10. TPS sekolah menggandakan hasil analisis sesuai kebutuhan dan mendistribusikan kepada dewan guru, komite sekolah, dan pihak lain yang memerlukan, sebagai bahan untuk menyusun laporan analisis konteks, penyusunan KTSP, dan penyusunan rencana kerja sekolah.

Komponen Standar Pengelolaan Pendidikan

A. Perencanaan Program (disusun dalam satu instuksi kerja)
1. Visi Sekolah
2. Misi Sekolah
3. Tujuan Sekolah
4. Rencana Kerja Sekolah

B. Pelaksanaan Rencana Kerja (disusun dalam satu petunjuk teknis tersendiri)
1. Pedoman Sekolah
2. Struktur Organisasi Sekolah
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah
4. Bidang Kesiswaan
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
7. Bidang Sarana dan Prasarana
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah
10. Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah

C. Pengawasan Evaluasi (disusun dalam satu petunjuk teknis tersendiri)
1. Program Pengawasan
2. Evaluasi Diri
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
4. Evaluasi pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah

D. Kepemimpinan Sekolah (disusun dalam satu instuksi kerja)
E. Sistem Informasi Manajemen (disusun dalam satu instuksi kerja)
F. Penilaian Khusus Tujuan (tidak diakomodasi dalam juknis)
       (bagi satuan pendidikan yang tidak mampu memenuhi standar pengelolaan pendidikan)

0 komentar:

Posting Komentar