19.47

Download Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)


Sobat Berbagi ~ Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 bahwa mulai 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) telah berlaku. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian Prestasi Kerja ini terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku pegawai. Pada pasal 15 ayat 2 diketahui proses penilaian diberikan bobot SKP 60% dan perilaku kerja 40%.
Bagaimana cara menyusun SKP untuk Guru PNS?
Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Sehingga sebagai guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kita juga menggunakan Buku 2 Pedoman PKG untuk membantu mengkonversi nilai PKG menjadi angka kredit.
Untuk membantu Bapak/Ibu Guru dalam menyusun SKP, saya telah mendesain Aplikasi SKP yang dapat digunakan untuk menyusun SKP secara dinamis. 
Semoga bermanfaat..

0 komentar:

Posting Komentar