02.26

Sertifikasi Untuk Guru Honorer ! Ini Dia Syaratnya



Sobat Berbagi ~ Kabar gembira bagi sobat yang guru honorer, pasalnya guru honorer berkesempatan untuk mendapatkan sertifikasi namun dengan syarat memiliki surat keputusan (SK) sebagai guru tetap, Hal ini sebagaimana diungkapkan kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bangka Belitung Enang Ahmadi. Dia mengatakan, guru non-PNS yang memiliki SK dari yayasan bisa mengikuti sertifikasi guru.


"Para guru non-PNS di sekolah swasta masih bisa mengikuti sertifikasi guru, asalkan yang bersangkutan memiliki SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa, sedangkan untuk guru non-PNS di sekolah negeri SK-nya harus dari bupati atau walikota," ungkap Ahmadi sebagaimana dikutip dari republika.co.id.



Dalam kapasitasnya sebagai perwakilan dari kementerian pusat, LPMP menyarankan juga agar pendekatan kesejahteraan guru honorer melalui sertifikasi ini dapat dilakukan karena anggarannya ada dan sudah diatur dalam undang-undang.



"Dengan ijazah S-1, guru berpeluang untuk disertifikasi dan mendapat tambahan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji, di luar gaji pokok dan tunjangan fungsional. Itu semua berlaku bagi guru PNS ataupun yang guru honorer," ujar Ahmadi.



Dia mengatakan, sertifikasi guru non-PNS ini harus ditinjau ulang dan dipertimbangkan oleh legislatif untuk kemudian diupayakan melalui pendekatan politis kepada pemerintah pusat agar peraturan tersebut dapat ditinjau ulang agar lebih berpihak kepada guru honorer.



Dia melanjutkan, pendekatan kesejahteraan melalui sertifikasi bagi para guru honorer anggarannya sudah diatur undang-undang, untuk itu dia menyarankan agar sertifikasi guru non-PNS ini dapat dilakukan oleh pemerintah.



"Kami dari LPMP Babel sebagai perwakilan kementerian pusat menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya sebetulnya juga sudah diatur undang-undangnya. Namun problemnya lagi adalah masalah teknis perundang-undangan yang mengikutinya," pungkasnya. (Sumber : republika.co.id) 

Berita terbaru lainnya ..... KLIK DISINI

2 komentar:

  1. Dah dibahas berkali-kali kendala guru honorer adalah SK Bupati itu penyebabnya !!!!!!! ramutu !!!!!

    BalasHapus
  2. Jgn di buat ribet donk pd knyataanya honorer yg sllu trdepan....remponkk

    BalasHapus